2024-07-01 HaiPress
iDoPress- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang raksasa teknologi Google LCC atas dugaan monopoli pasar persaingan usaha yang tidak sehat melalui Google Play Billing (GPB) System di Indonesia,Jumat (28/6/2024).
GPB adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital wajib dalam aplikasi yang didistribusikan melalui toko aplikasi Google Play Store. Untuk memakai GPB,Google menetapkan tarif sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.
Awalnya sidang perdata ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6/2024). Namun,sidang harus ditunda beberapa hari karena adanya ketidaklengkapan dokumen.
Penyelidikan terhadap Google dilakukan berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022,setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU. Baru setelah hampir dua tahun,KPPU akhirnya resmi memulai persidangan.
Baca juga: KPPU Selidiki Google Indonesia,Diduga Lakukan Praktik Monopoli
Pada sidang 28 Juni 2024,investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan.
Menurut keterangan tertulis KPPU,Google diduga melanggar Pasal 17,19 Huruf (a) dan (b),serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play,sistem pembayaran tunggal,dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh,Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.
Menurut penelitian KPPU,Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Memang,terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store,Mi Store,atau Huawei App Gallery. Akan tetapi,layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.
Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.
Baca juga: Google Digugat,Dituduh Monopoli Iklan Digital
Pixabay/Victoria Regen Ilustrasi Google Play
GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Storedi Indonesia. Kebijakan penggunaan GPB di toko aplikasi bawaan perangkat Android ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Atas penggunaan GPB tersebut,Google mengenakan tarif layanan (fee) sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap