Rumah Pendidikan orang dewasa ESports Aliansi bisnis Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Sidang Gugatan PDI-P terhadap KPU Kembali Digelar di PTUN, Agendanya Dengarkan Keterangan Saksi

2024-08-01 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Tim hukum PDI-P kembali bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU),Kamis (1/8/2024).

Adapun sidang gugatan ini terkait dugaan kesalahan prosedur proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yaitu PDI-P. Sidang digelar secara tertutup.

"Acara hari ini adalah saksi fakta,artinya orang yang bisa menjelaskan apa saja yang bisa disampaikan terkait gugatan kami," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun ditemui di PTUN Jakarta,Jakarta Timur,Kamis.

"Yaitu kami menggugat tentang pelanggaran melawan hukum oleh pejabat negara,yaitu KPU dalam hal ini,sehingga keberatan kami itulah kami sampaikan ke PTUN ini," kata dia.

Baca juga: PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum

Pantauan Kompas.com,sidang dihadiri oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun beserta jajaran tim hukum lainnya.

Sidang juga tampak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Joko Setiono.

Selepas persidangan,Gayus mengungkap,keterangan saksi disampaikan seorang bernama Candra.

Berdasarkan kesaksian Candra,KPU disebut telah membuat keputusan agar semua partai politik mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.

Hal ini pun dipandang sebagai bentuk penyimpangan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta pemilu,karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan dengan cara meminta peserta pemilu,parpol itu menaati bahkan menggunakan putusan 90 tahun 2023 itu sebagai arah,sebagai pedoman,kira-kira itu diantaranya," ungkap Gayus.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini melihat KPU melakukan pelanggaran,terlebih tidak adanya konsultasi kepada DPR terlebih dulu terkait putusan MK Nomor 90 itu.

"Menkumham justru juga menyarankan agar ke DPR kembali,tidak ke DPR malah menerbitkan surat kepada para parpol. Ini yang memang esensi dari gugatan kami,di mana ada pelanggaran-pelanggaran hukum oleh penguasa atau oleh penyelenggara negara," kata dia.

Baca juga: PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Sementara itu,anggota Tim hukum PDI-P Alvon Kurnia Palma mengatakan,KPU sebagai tergugat terungkap tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya.

Hal ini sebagaimana ia lihat dalam keterangan saksi penggugat pada sidang kali ini.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap