2024-08-06 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Sidang sengketa ulang Pileg 2024 diperkirakan akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 19 September 2024.
Juru bicara MK,Fajar Laksono,mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan hukum acara pada sidang sengketa ulang ini.
Artinya,sebagaimana sidang sengketa pileg sebelumnya,Mahkamah memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memeriksa dan memutus masing-masing gugatan.
"Tetap,hukum acara sama," kata Fajar kepada Kompas.com,Selasa (6/8/2024).
Ia menyebut,jadwal persidangan akan dimulai pada 9 Agustus 2024 nanti.
Baca juga: MK Mulai Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 pada 9 Agustus 2024
Persidangan akan dibagi ke dalam 3 panel hakim yang masing-masing diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo,Wakil Ketua MK Saldi Isra,dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.
Dikutip dari laman resmi MK,total terdapat 8 gugatan sengketa ulang dari partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).
Tujuh di antaranya menggugat sengketa Pileg DPRD,yakni Partai Golkar di Sumatera Selatan,Riau,dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; Nasdem di DKI Jakarta; serta caleg bernama Hendra R. Abdul di Gorontalo.
Satu gugatan lainnya berkaitan dengan Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II,dengan Partai Demokrat selaku pemohon.
Mereka merasa tak puas dengan penyelenggaraan atau hasil pemungutan,penghitungan,dan rekapitulasi suara ulang yang digelar KPU.
Baca juga: MK Siap Percepat Sidang Sengketa Ulang Pileg,Kejar Pelantikan Caleg
Sebelumnya,pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang itu digelar atas dasar putusan pertama sengketa pileg dari MK pada 6-10 Juni lalu.
Singkatnya,ini merupakan hasil sengketa yang dipersengketakan kembali.
Situasi ini membuat rumit pelaksanaan Pilkada 2024 karenaKPU akan membuka pendaftaran serentak pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus nanti.
Pada waktu itu,hasil Pileg DPRD pada masing-masing wilayah seharusnya sudah final dan resmi,karena komposisi kursi dan perolehan suara partai politik di DPRD masing-masing berpengaruh terhadap siapa pasangan calon kepala daerah yang dapat diusung/didaftarkan ke KPU.
Namun,lantaran adanya sengketa ulang ini,besar kemungkinan timbul ketidakpastian hukum.
Baca juga: Ada Sengketa Lagi Jelang Pendaftaran Paslon,KPU Harap MK Pertimbangkan Nasib Pilkada
Sebelumnya,KPU RI meyakini bahwa keresahan di atas bakal menjadi pertimbangan MK pula dalam memeriksa gugatan sengketa ulang itu.
KPU RI menyebut masih menunggu sikap MK dan menghormati keputusan Mahkamah.
"Kita tidak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusi-nya,kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers,Rabu (31/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap