2024-08-06 HaiPress
iDoPress - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal mengumumkan kepada publik berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah produk yang diduga barang ilegal di Cikarang,Jawa Barat,Selasa (6/8/2024).
MHadir dalam acara tersebut,Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan,penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia serta untuk melindungi para pelaku usaha dalam negeri.
“Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers.
Total nilai barang ilegal yang berhasil diamankan Satgas Impor Ilegal Kemendag kali ini senilai Rp 46,1 miliar yang terdiri dari berbagai jenis barang.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyebutkan,barang-barang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari sejumlah negara,seperti negara di Asia Tenggara,China,hingga Asia Selatan.
Baca juga: Perundingan I–GCC FTA Diluncurkan,Mendag Zulhas Optimistis Ekspor RI ke Negara Teluk Meroket
Tak hanya melakukan penyitaan,Zulhas turut mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran barang impor ilegal.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai,penindakan terhadap barang impor ilegal tersebut membuat produk dalam negeri bisa lebih bersaing.
“Tetapi,peran masyarakat juga diperlukan. Ayo kita belanja barang legal,” ungkapnya.
Zulhas mengatakan,masyarakat bisa berkontribusi dengan cara tidak membeli barang ilegal.
“Contohnya,bapak-bapak atau ibu-ibu lagi di pasar,ada kaos (impor) dari luar negeri Rp 60.000 tiga item,itu pasti enggak bener (barang ilegal),” katanya.
Dia menyatakan,setiap kaos bea masuk ke negara Rp 60.000,sedangkan satu kaos impor diberi harga Rp 60.000.
“Jadi,kalau beli kaos Rp 60.000 (dapat tiga) jangan bangga,dong. Itu pasti enggak benar (ilegal),” ujarnya.
Baca juga: Zulhas Minta Satgas Pengawasan Barang Impor Sasar Importir Nakal,Bukan Pengecer
Zulhas mengatakan,dengan tidak membeli barang ilegal,masyarakat bisa memiliki kontribusi yang besar bagi negara.
Selain untuk memproteksi industri dalam negeri,memberantas barang impor ilegal juga merupakan upaya menyelamatkan potensi pendapatan negara.
Adapun Kemendag telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan impor.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap