2024-08-08 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan independensi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) dalam menetapkan capim KPK yang lolos tertulis.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan,kecurigaan itu timbul karena 40 persen dari 40 orang capim KPK yang lolos tes tertulis mempunyai latar belakang sebagai aparat penegak hukum,baik yang masih bertugas maupun sudah pensiun.
“Setidaknya 40 persen kandidat atau 16 orang yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum,baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja,” ujar Kurnia dalam keterangan resminya,Kamis (8/8/2024).
Menurut Kurnia,hasil dari tahapan tes tertulis ini patut dicurigai adanya keberpihakan Pansel terhadap calon dari kalangan aparat penegak hukum.
Sebab,masih banyak pihak yang beranggapan bahwa aparat penegak hukum harus masuk jajaran Komisioner KPK.
Baca juga: Daftar 40 Capim KPK yang Lolos Tes Tertulis,Ada Sudirman Said dan Johan Budi
“Pansel seperti meyakini sebuah mitos yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” kata Kurnia.
Kurnia berpandangan,Pansel berpotensi melanggar konstitusi apabila sengaja meloloskan banyak calon dari kalangan aparat penegak hukum.
Alasannya,aparat penegak hukum yang menjadi Komisioner KPK berpotensi memunculkan konflik kepentingan,dan bisa mengganggu independensi lembaga.
“Analoginya sebagai berikut,Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga anti rasuah untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum,” ujar Kurnia.
Baca juga: 80 Orang Dinyatakan Lolos Seleksi Tertulis Capim dan Calon Dewas KPK 2024-2029
“Bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?” kata dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya,Pansel Capim KPK mengumumkan 40 orang lolos tahapan seleksi tertulis sebagai capim KPK periode 2024-2029.
Ada sejumlah tokoh yang lolos,antara lain,politikus PDI-P Johan Budi,mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said,mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ida Budhiati.
Kemudian,Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Selain itu,ada anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti,Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendrajaya dan mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho.
Selanjutnya,para capim dan calon Dewas KPK yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya,yaitu profil assessment yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap