2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Komika Mamat Alkatiri meminta masyarakat Indonesia untuk bersatu menolak revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Permintaan itu dia lontarkan saat berorasi di atas mobil komando di depan gedung DPR/MPR RI,Jakarta Pusat,Kamis (22/8/2024).
"Saya cuma minta kita jangan lagi mau dipecah belah oleh mereka (anggota DPR). Kita tinggalkan segala ego yang ada pada diri kita. Kita harus bersatu karena mereka takut kita bersatu. Mereka takut kalau kita jadi banyak," ujar Mamat sambil menunjuk ke dalam Gedung DPR.
Baca juga: Suarakan Kegelisahan Kondisi Demokrasi,Pandji Pragiwaksono dan Andovi da Lovez Dapat Pesan Teror dari Nomor Tak Dikenal
Menurut Mamat,para penguasa saat ini kerap memecah belah masyarakat agar kepentingan mereka tak terganggu.
Karena itu,ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu agar revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan oleh DPR.
"Selama ini mereka memecah belah kita,seluruh agenda mereka mereka masukan dan gol-gol saja," kata Mamat.
"Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu? Setuju tidak kita harus bersatu? Bersatu rakyat Indonesia. Hidup rakyat Indonesia. Hanya ada satu kata,lawan!" imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan,ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Baca juga: Massa Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta,yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini,lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah,membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun,sehari usai putusan,DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim,revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek,sapaan akrabnya,menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.
"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap