Rumah Pendidikan orang dewasa ESports Aliansi bisnis Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Bagaimana Cara Mengeceknya?

2025-01-09 IDOPRESS

JAKARTA - Raffi Ahmad,Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo,menyebutkan laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi.

"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi saat dikonfirmasi,Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KPK: Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN,Masih Diverifikasi

Budi menjelaskan,LHKPN merupakan alat pencegahan yang menunjukkan transparansi aset pejabat publik,sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Apa itu LHKPN?

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah dokumen yang berisi rincian aset,kekayaan,penerimaan,dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.

Pelaporan ini diatur dalam beberapa regulasi,termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999,UU Nomor 30 Tahun 2002,dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara

Anda dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs dan klik menu e-Announcement.

Masukkan nama,tahun pelaporan,dan lembaga yang ingin Anda cari.

Lihat total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggalnya.

Untuk rincian harta,klik tombol hijau untuk mengunduh file PDF.

Masyarakat juga bisa membandingkan laporan harta tahun ini dengan tahun sebelumnya melalui tombol biru. Jika ada ketidaksesuaian,laporan dapat dikirimkan dengan bukti pendukung melalui tombol merah.

Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap