Rumah Pendidikan orang dewasa ESports Aliansi bisnis Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Plang Larangan Memberi Makan Kucing di Kepala Gading, Apa Alasannya?

2025-01-09 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Plang bertuliskan "dilarang memberi makan kucing" sempat terpasang di depan perumahan di Jalan Gading Kirana Timur,Kelapa Gading,Jakarta Utara.

Pengurus wilayah RW 08,yang bertanggung jawab atas wilayah itu,mengatakan bahwa pemasangan plang dilakukan karena adanya berbagai keluhan dari warga.

"Ada latar belakangnya,ada komplain dari para warga," ujar Wakil RW 08,Benjamin Frans,saat diwawancarai Kompas.com di lokasi pada Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Warga Perumahan Kelapa Gading Pasang Plang Larangan Beri Makan Kucing

Keluhan utama datang dari aktivitas memberi makan kucing liar di sepanjang jalan itu.

Orang-orang yang memberi makan kerap meninggalkan wadah makanan berupa kertas begitu saja tanpa dibersihkan.

Kondisi ini semakin buruk saat hujan turun karena wadah menjadi basah,dan sisa makanan dikerubungi lalat.

"Kasihan petugas kebersihan kita,karena abis kasih makan ditinggal gitu aja,itu bekasnya acak-acakan," jelas Benjamin.

Baca juga: Plang Larangan Beri Makan Kucing di Kelapa Gading Dicabut Paksa oleh Komunitas Pencinta Kucing

Apa dampak aktivitas memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana?

Selain masalah kebersihan,banyak warga dan pedagang UMKM di sepanjang Jalan Gading Kirana Timur merasa terganggu.

Benjamin mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut membuat lingkungan menjadi kurang nyaman,terutama bagi pedagang yang menemukan kotoran kucing di sekitar lapak mereka.

"Banyak pedagang yang komplain karena lapak berjualannya terdapat kotoran kucing," tambahnya.

Tidak hanya itu,warga komplek perumahan di sekitar jalan tersebut juga sering mengeluhkan kerusakan mobil akibat ulah kucing yang kerap naik ke kap mesin kendaraan.

"Kejadian mobil baret,kucing kan suka naik di kap mesin," tegas Benjamin.

Bagaimana respons warga dan komunitas pencinta kucing?

Pemasangan plang tersebut menuai pro dan kontra. Pada Selasa (7/1/2025),sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai "Komunitas Pencinta Kucing" mencopot paksa plang larangan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah mencabut semua plang,kelompok tersebut mendatangi kantor RW 08 untuk menyampaikan keberatan mereka.

Baca juga: Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

"Saya mewakili RW 08,kemarin sore saya menemani teman-teman pengurus,di mana penyayang binatang datang ke kantor RW," jelas Benjamin.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap