2026-04-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Polisi menangkap pelaku penipuan penjualan tanah bermodus menawarkan lahan fiktif berinisial AK (34) di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Indra Basuki, mengatakan AK ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Angke.
“Tersangka menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sahnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan sebidang tanah berikut bangunan di kawasan PHPT Muara Angke kepada korban pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati harga Rp 260 juta, termasuk pengurusan dokumen.
Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 160 juta melalui transfer pada Senin (26/1/2026) malam di kediamannya.
Setelah menerima pembayaran, tersangka menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Namun, korban mulai curiga karena komunikasi dengan tersangka sulit dilakukan.
Korban kemudian mengecek objek tanah tersebut dan mendapati bahwa lahan yang ditawarkan ternyata telah dimiliki pihak lain.
Upaya korban untuk menghubungi tersangka guna meminta penjelasan juga tidak berhasil.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000,” kata Indra.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Minggu (1/2/2026). Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AK.
Saat ini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 486 dan/atau 492 KUHP.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap