Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Oditurat Militer Angkat Bicara soal Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus

2026-04-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menilai, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus masih berada dalam ranah peradilan militer.

Hal tersebut merupakan tanggapan atas usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” kata Andri, saat dihubungi iDoPress, Minggu (12/4/2026).

Andri menuturkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan berdasarkan subyek hukum, yakni prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi atau pihak lain yang disamakan dengan militer oleh Undang-Undang.

“Pada kasus ini subyek hukum atau tersangka semua berstatus prajurit TNI aktif,” ujar dia.

Ia menambahkan, Oditur Militer Jakarta akan menjalankan proses penuntutan secara transparan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.

“Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme Undang-Undang Peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming mengusulkan hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Gibran juga menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga bisa diyakini oleh masyarakat.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.

Penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidang.

Empat tersangka itu adalah personel Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap