Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Ide War Ticket Haji: Antara Solusi Meretas Antrean dan Keadilan Akses

2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wacana war ticket haji mengemuka sebagai ide di tengah antrean panjang calon jemaah, namun ada pula masalah keadilan akses.

Jemaah haji Indonesia perlu mengantre bertahun-tahun. Masa tunggunya terakhir kali disetarakan menjadi 26 tahun di setiap provinsi sesuai kebijakan terbaru Kementerian Haji.

Wacana war ticket mengemuka setelah Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang, seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun yang diikuti oleh keterbatasan kuota.

Apakahwar ticketefektif?

Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Ade Marfuddin menilai langkah ini adalah sebuah solusi.

Langkah ini juga sesuai dengan prinsip istitaah alias kemampuan dalam menunaikan ibadah haji yang dipahami Ade Marfuddin berkaitan dengan momen aktual, tanpa berkaitan dengan momen bertahun-tahun kemudian.

"Haji itu harus istitaah. Nah kemampuan itu diuji dalam bentuk bahwa orang yang bersedia berangkat itu pada tahun itu, ya siap bayar tiket dan langsung berangkat. Tidak melalui proses skema yang menunda sampai 26 tahun," kata Ade saat dihubungi iDoPress, Senin (13/4/2026).

Pertegas istitaah

Ade menilai, wacana war ticket haji mempertegas prinsip istitaah di antara para jemaah.

Mereka yang berangkat adalah yang mampu membayar sesuai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah.

Selama ini, kata Ade, kategori jemaah mampu baru terlihat pada jemaah haji khusus yang pelayanannya dikerjakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun lalu, kuota jemaah haji khusus ditetapkan untuk 16.305 orang, atau biasanya berkisar 17.000 orang yang mencakup 8 persen dari total kuota nasional.

"Nah, bisa ini (yang berangkat) adalah orang yang dari antrean BPKH yang 5,4 juta, bisa nanti dari PIHK yang antrean 7-8 orang, bisa orang baru yang punya uang. Nah, ini kan ini positifnya adalah kita akan mengikis, mempertegas kemampuan orang dari sisi BPIH," ucap Ade.

Ade menuturkan, wacana ini juga menghindarkan seseorang dari haji yang tercampur dengan riba.

Ia mengategorikan ribawi pada nilai manfaat haji yang disubsidi dari nilai manfaat 5,7 juta calon jemaah haji secara akumulatif dengan total kelolaan sekitar Rp 170 triliun.

Tercatat pada akhir tahun 2024, dana kelolaan ini tumbuh menjadi Rp 171,65 triliun.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap