Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa

2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Michael Wishnu Wardana mengaku tidak diberitahu bahwa status sertifikat laik fungsi (SLF) gedung yang menjadi lokasi kantornya sudah kedaluwarsa sejak 2020.

Saat melakukan perjanjian sewa-menyewa di notaris pada 2023, Michael tidak mendapat informasi soal SLF dari Nyauw Gunarto selaku pemilik gedung.

"Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya," ujar Michael dalam sidang kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (22/4/2026).

"Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu," tegas dia.

Michael mengakui, saat datang ke kantor notaris pada 2023, ia sempat terlambat.

Namun, seingatnya saat itu yang dibahas dengan pemilik gedung hanya sekedar perkenalan.

Menurut Michael, pertemuan dengan Gunarto ketika itu juga dihadiri oleh agen properti.

"Setelah penandatanganan perjanjian sewa-menyewa, saya dengan karyawan saya, Philip, dan juga dengan agen properti langsung memeriksa gedung," tutur Michael.

Saat itu, mereka tidak menemukan infrastruktur sistem keamanan untuk menghadapi musibah kebakaran.

"Kami tidak menemukan fire alarm, kami juga tidak menemukan sprinkler, speaker (untuk pengumuman). Itu tidak ditemukan. Dan kami menyampaikannya ke agen properti," jelas Michael.

Setelah pemeriksaan, Michael tidak berniat melakukan perubahan struktur pada gedung.

Namun, ia mengajukan permohonan agar kekurangan alat mitigasi kebakaran bisa dilengkapi.

Permintaan itu disampaikan oleh Michael kepada karyawannya yang bernama Philip.

"Kami mengajukan permohonan melalui karyawan saya Philip, apa yang kurang seperti mitigasi kebakaran. Itu disampaikan secara verbal kepada agen properti," ungkap Michael.

Pernyataan Michael di persidangan itu pun dibantah oleh Nyauw Gunarto.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap