Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai

2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Sahroni menegaskan, masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh masing-masing partai politik dan tidak bisa diintervensi pihak luar.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Dia menambahkan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan itu muncul dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu.

Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

KPK juga mendorong partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Beberapa di antaranya adalah pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.

KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap