Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Gerindra Hanya Beri Teguran Tertulis Ketua DPRD Kepri yang Viral Naik Harley Tanpa Helm

2026-05-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan, usai video dirinya mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5/2026).

“Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra M. Maulana Bungaran saat membacakan putusan.

“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” lanjut Maulana.

Dalam sidang etik, Majelis Kehormatan Gerindra menyatakan Iman terbukti melanggar sejumlah ketentuan Anggaran Dasar Partai Gerindra.

Salah satunya Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban kader untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

Selain itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 terkait kewajiban memegang teguh AD/ART partai serta Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader untuk menjaga kehormatan dan martabat partai.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” ujar anggota Majelis Kehormatan saat membacakan pertimbangan putusan.

Adapun sidang etik itu digelar setelah video Iman Sutiawan berkendara menggunakan motor gede jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm menjadi sorotan publik.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial @iman_sutiawan75 pada Sabtu (9/5/2026), Iman terlihat mengendarai moge sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam.

“Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” kata Iman dalam video tersebut.

Berdasarkan rekaman video itu, Iman tampak melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam, mulai dari kawasan Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada hingga Jembatan Sei Ladi.

Aksi itu kemudian viral di media sosial karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Belakangan, jajaran Satlantas Polresta Barelang juga telah menilang Iman Sutiawan atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapati Iman mengendarai motor tanpa helm di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center.

“Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang,” kata Anggoro, Senin (11/5/2026).

Menurut Anggoro, Iman dikenai denda tilang sebesar Rp 500.000 atas dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Dia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa perlakuan khusus meski Iman merupakan pejabat publik sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses,” ujar Anggoro.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap