2026-05-15 HaiPress

BEKASI, iDoPress - Asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) mencuri sejumlah emas milik majikannya berinisial YA di Perumahan Alamanda Indah, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku awalnya berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai “Kyai S” dan menjanjikan bisa menggandakan uang.
“Pelaku sempat berkenalan dengan seseorang mengatasnamakan Kyai S yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui media sosial. Pelaku pun tertarik untuk mencoba hal tersebut,” ujar Kusumo dikutip, Jumat (15/5/2026).
Karena tidak memiliki modal untuk mengikuti ritual penggandaan uang tersebut, R kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas milik majikannya berinisial YA.
Perhiasan yang dicuri mulai dari kalung emas putih, liontin, gelang anak, hingga gelang rantai sisik naga. Bahkan, pelaku sempat mengganti salah satu perhiasan korban dengan gelang yang diduga palsu agar aksinya tidak diketahui.
“Pelaku juga mengganti salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga palsu,” kata Kusumo.
Sebagian perhiasan hasil curian kemudian dijual dan digadaikan di sejumlah tempat di Kota Bekasi, seperti Toko Emas Kemenangan di Pasar Pejuang Jaya dan Pegadaian Boulevard Hijau Harapan Indah.
Menurut Kusumo, hasil penjualan dan penggadaian perhiasan itu mencapai puluhan juta rupiah.
“Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalung dan liontin emas putih digadaikan senilai Rp 14 juta, tiga gelang anak senilai Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih senilai Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning senilai Rp 33 juta,” jelas dia.
Hampir seluruh uang hasil gadai tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama H.M atas arahan pria yang mengaku sebagai Kyai S.
Kasus pencurian itu terbongkar saat korban memeriksa dompet merah berisi perhiasan di kamar tidurnya pada Minggu (15/3/2026). Korban curiga setelah mendapati hanya ada satu gelang yang diduga palsu di dalam dompet tersebut.
Karena merasa tidak pernah memiliki gelang itu, korban lalu menanyakan keberadaan perhiasannya kepada pelaku hingga akhirnya aksi pencurian terungkap.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet merah, gelang imitasi, surat gadai, hingga bukti transaksi penggadaian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Reporter:Nurpini Aulia Rapika)
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap