Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Periksa Eks Dirjen PHU, KPK Dalami Pertemuan dengan Menag Terkait Kuota Haji Tambahan

2026-05-21 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief terkait pertemuan-pertemuan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangannya Hilman Latief soal upaya biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi untuk mengelola kuota haji tambahan.

“Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Budi mengatakan, Hilman Latief sudah tiba di Gedung Merah Putih. Jakarta pada Rabu sore.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap