Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Antisipasi Penyakit, Hewan Kurban ke Jakarta Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan

2026-05-21 HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan hewan kurban yang masuk ke wilayah Jakarta dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah ada penyakit pada hewan kurban.

Hasudungan menjelaskan, pihaknya mengkhawatirkan sejumlah penyakit pada hewan kurban, seperti antraks.

Menurut dia, antraks dapat menular ke manusia atau bersifat zoonosis.

Selain itu, ada pula penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit yang saat ini sedang marak, yakni Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit yang menyerang hewan ternak.

"Jadi kita melaksanakan monitoring ya, pencegahan atau mitigasi dengan mewajibkan hewan yang masuk ke Jakarta itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Itu yang pertama," ucap Hasudungan di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Hasudungan juga memastikan, setelah hewan kurban masuk ke Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi atau memverifikasi data.

"(Dicek) SKKH tersebut apakah benar atau tidak atau palsu seperti itu. Kemudian secara klinis kita juga melihat. Kita menerjunkan tim-tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedis, dan petugas-petugas lainnya untuk melihat secara klinis," tutur Hasudungan.

Jika ditemukan indikasi penyakit, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut terhadap hewan tersebut.

Ia menjelaskan, nantinya pedagang hewan kurban yang memiliki sertifikat veteriner menandakan bahwa hewan tersebut terbebas dari penyakit berbahaya.

Sertifikat veteriner adalah dokumen yang dikeluarkan dokter hewan berlisensi yang menyatakan hewan sehat, aman, dan memenuhi standar higiene.

"Di situ kita bisa monitor daerah-daerah mana saja yang akan mengirimkan hewan ke Jakarta. Nanti dokter hewan penanggung jawab di daerah asal akan berkoordinasi dengan kami, dengan kami sebagai Pejabat Otoritas Veteriner untuk mengoordinasikan sistem pemasukannya," tutur Hasudungan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap