Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan untuk Susun Draf RUU HAM

2026-05-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Anis mengatakan, Komnas HAM bahkan mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM yang sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM.

Padahal, kata dia, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM.

“Pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles — standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional — yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik,” ujarnya.

Anis mengatakan, Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir.

“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang kini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan fungsi Komnas HAM.

Sebaliknya, revisi itu justru akan memperkuat keberadaan Komnas HAM karena menambah wewenang Komnas

Penguatan itu antara lain wewenang untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai melansir Antara, Kamis (6/11/2025).

Melalui revisi UU HAM, ia mengatakan, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan.

Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap