2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan, terbongkarnya kasusdugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mesti jadi momentum evaluasi.
Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu berbenah internal, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Di samping itu, Abdullah meminta agar KPK mengusut tuntasn kasus ini secara transparan dan tidak boleh ada fakta yang ditutupi dari publik.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Abdullah
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta KPK menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dia menegaskan, tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara tersebut karena masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelas Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa mereka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menduga Silmy menerima sejumlah uang ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini sedang didalami penyidik.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.
KPK juga menahan Silmy dan tujuh tersangka lainnya di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap