2026-06-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keluarga YTR (29), perempuan korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan perlindungan.
Permohonan tersebut diajukan kepada LPSK pada 12 Juni 2026 dalam bentuk bantuan perawatan medis di rumah sakit.
"Keluarga mengajukan (permohonan) tanggal 12 Juni. Kami mengidentifikasi adanya kebutuhan darurat dalam konteks medis," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (23/6/2026).
Diketahui, YTR diduga disekap oleh seorang pria yang diduga merupakan kekasihnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
LPSK akan menemui keluarga korban untuk memastikan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian yang sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Tim akan turun dan melakukan penelaahan lanjut untuk mengidentifikasi lebih jauh. Kira-kira bentuk perlindungan dan pemulihan yang tepat untuk korban dan keluarga," ujarnya.
Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma, serta pendampingan hukum dari LPSK saat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.
"Pastinya ada pendampingan-pendampingan, pemberian keterangan di setiap proses peradilan ya, baik dari sisi proses ketika di kepolisian, kejaksaan, maupun di persidangan," kata Sri Suparyati.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki menyekap seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun.
Pertemuan YTR dan TH terjadi saat menonton konser pada 2023.
Setelah perkenalan itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi oleh keluarganya.
YTR diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh keluarga.
Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam.
Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga terkejut mendapati kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap