2026-06-24 HaiPress


iDoPress - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT.
Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Kuasa Hukum DPP PPP Erfandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Ia menilai, putusan pengadilan perlu menjadi rujukan bagi seluruh pihak dalam menyikapi dinamika internal partai sesuai koridor hukum.

Dok. sipp.ptun-jakarta.go.id Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT.
“Sebagai orang hukum, saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Rabu (24/6/2026).
Erfandi menjelaskan, dalam kaidah hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar.
Selain itu, terdapat kaidah hukmul qadhi yarfa’ul khilaf, yang berarti putusan hakim dapat mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” ujar Erfandi.
Ia mengatakan, putusan PTUN Jakarta memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan DPP PPP yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum.
Dengan demikian, kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil dapat tetap berjalan sesuai dasar hukum yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.
Lebih lanjut, ia berharap, putusan tersebut dapat disikapi secara proporsional oleh seluruh pihak.
Erfandi juga mengajak kader PPP di berbagai daerah untuk menjaga soliditas, kebersamaan, dan fokus pada agenda konsolidasi organisasi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap