2026-06-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) Nur Salikin menyoroti ketimpangan perlakuan negara terhadap pendidikan tinggi pesantren saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2025, Nur Salikin menyebut, mahasantri Ma'had Aly selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses bantuan negara meski mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu.
"Mereka miskin bukan karena malas belajar, tapi karena negara belum membuka pintu yang sama bagi mereka," kata Nur Salikin, di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, belum terintegrasinya data mahasantri ke dalam pangkalan data pendidikan tinggi nasional membuat mereka kesulitan mengakses berbagai program bantuan pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ia mencontohkan kondisi yang ditemui langsung oleh AMALI saat membantu korban banjir bandang di Aceh.
Banyak mahasantri kehilangan rumah, sawah, hingga kesempatan melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki akses terhadap bantuan pendidikan dari negara.
"Ingat, yang hilang bukan biaya hanya biaya pendidikan, tapi masa depan anak-anak di negeri ini," ujar dia.
Dalam keterangannya, Nur Salikin juga menyinggung kondisi dosen Ma'had Aly yang hingga kini belum memperoleh tunjangan profesi sebagaimana dosen di perguruan tinggi lain.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan disebabkan keterbatasan anggaran negara.
AMALI memperkirakan kebutuhan anggaran untuk tunjangan profesi dosen tetap di 95 Ma'had Aly sekitar Rp 19 miliar per tahun.
"Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, Rp19 miliar itu kurang lebih setara dengan pengeluaran program makan bergizi gratis dalam waktu sekitar 1 jam. Satu jam yang mulia itu bisa mencukupi 1 tahun gaji dosen tetap di seluruh Ma'had Aly se-Indonesia," kata dia.
Nur Salikin menilai, selama hampir satu dekade dosen Ma'had Aly belum memperoleh hak profesionalnya bukan karena masalah anggaran.
"Yang selama hampir satu dekade menghalangi dosen Ma'had Aly memperoleh hak profesionalnya bukanlah keterbatasan anggaran negara, melainkan ketiadaan keberpihakan konstitusi dan kemauan untuk menghadirkan keadilan bagi pendidikan tinggi pesantren," tegas dia.
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pasal 48 ayat (2) menyatakan, pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 48 ayat (3) mengatur pemerintah daerah membantu pendanaan pesantren melalui APBD sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap