2026-07-01 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji karena Fuad sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM (Fuad Hasan Masyhur) confirmed tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Budi mengatakan, sedianya pemeriksaan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara korupsi periode 2023-2024 itu.
KPK kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini.
Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga bos biro travel haji yaitu Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora; Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya; dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan, KPK juga memanggil Ulfaiza selaku Karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap