Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Ferry Irwandi Jadi Saksi Sidang "Timpa Teks" Khariq Anhar di PN Jakpus

2026-07-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Konten kreator Ferry Irwandi hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau "timpa teks" terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ferry mengenakan kemeja lengan pendek berwarna abu-abu gelap, celana hitam, serta kacamata.

Di dalam ruang sidang terlihat terdakwa Khariq Anhar yang duduk bersama enam orang tim kuasa hukum.

Khariq menyebut Ferry dihadirkan sebagai saksi yang meringankan posisinya dalam kasus ini.

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi a de charge, di mana saksi yang kami panggil itu sebenarnya ada beberapa orang, tapi yang bisa hadir offline di PN Jakpus hari ini adalah Bang Ferry Irwandi gitu," kata Khariq saat ditemui iDoPress menjelang persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Pasalnya, Ferry dinilai sangat memahami dinamika ruang digital terutama di media sosial saat aksi massa bergulir pada Agustus 2025.

"Kalau kisi-kisinya, Bang Ferry akan menyampaikan sebagai saksi fakta ya. Jadi waktu itu kami melihat, dari saya sebagai terdakwa maupun pengacara, bahwa ya Bang Ferry Irwandi itu mengalami sendiri bagaimana dinamika di media sosial dan mengetahui apa sih yang sedang terjadi waktu itu di iklim media sosial," jelas Khariq.

"Salah satunya dia tahu perkembangan timpa teks secara langsung, mengalaminya gitu, tergabung dalam beberapa grup juga begitu," sambung dia.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi meringankan ini diketahui sudah tertunda sebanyak dua kali.

Khariq menuturkan, jadwal aslinya seharusnya sudah dilaksanakan sejak bulan lalu.

"Kalau ini dua kali (ditunda). Harusnya awalnya itu di tanggal 23 Juni, sempat dua kali ditunda dan akhirnya hari ini seharusnya sih terlaksana ya sidangnya," ucapnya.

Saat ditanya apakah ada persiapan khusus yang dilakukannya bersama tim kuasa hukum untuk menghadapi persidangan hari ini, Khariq hanya menjawab dengan singkat.

"Kalau saya (persiapannya) doa saja," tutup dia.

Kasus timpa teks Khariq Anhar

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini bermula pada 27 Agustus 2025.

Saat itu, Khariq yang merupakan pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, diduga memanipulasi tangkapan layar (screenshot) sebuah artikel berita digital dari media Redaksi Kota.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap