Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

2 Anak Buah John Field Divonis 1,5 Tahun di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

2026-07-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua petinggi Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dalam perkara suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Dedy Kurniawan Sukolo dan terdakwa 3 Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 80 hari.

Majelis hakim menyatakan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama bos Blueray Cargo Group, John Field, melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

John Field divonis 2 tahun

Sementara itu, terdakwa John Field dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tuntutan jaksa lebih tinggi

Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Adapun Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam surat dakwaan, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp63 miliar untuk mempercepat pengeluaran barang impor.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea dan Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal terkait lainnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap