2026-07-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi laporan penolakan amplop yang dilakukan Menteri kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beberapa hari yang lalu.
“KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi mengatakan, proses analisis dan verifikasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak internal KPK terkait dengan kaitannya dengan penyidikan yang sedang berjalan atau tidak.
Selain itu, kata dia, dalam proses analisis dan verifikasi, KPK juga berwenang melakukan klarifikasi kepada pelaporan dan pihak-pihak lainnya.
“Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, hasil analisis dan verifikasi akan disampaikan kepada pelapor.
“Tentu nanti KPK juga akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor,” ucap dia.
KPK mengatakan Menhut Raja Juli Antoni sudah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).
Budi mengatakan, atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
Dia juga mengatakan, selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap