Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Febrie Tersangka, Satgas PKH: Kerja Kami Tak Ditentukan Orang per Orang

2026-07-13 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan, kerja lembaganya tidak ditentukan oleh satu orang saja sehingga kekosongan kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH usai Febrie Adriansyah menjadi tersangka tidak menjadi soal.

“Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik,” ujar Barita di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana. Kini Jampidsus Febrie Adriansyah sudah menjadi tersangka dan mundur dari Jampidsus.

Menurut dia, mekanisme hukum telah mengatur jalannya organisasi sehingga proses penegakan hukum berjalan pada koridornya sendiri dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Barita menjelaskan, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada,” ucap dia.

“Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” tambah dia.

Ia menegaskan, Satgas PKH bekerja berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bukan bergantung pada individu tertentu.

Saat ditanya apakah status hukum Febrie akan mencoreng kinerja Satgas PKH, Barita menepis anggapan tersebut.

“Oh tidak (ternodai), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum,” tegas dia.

Barita juga memastikan kasus yang menjerat Febrie tidak akan menghambat kinerja Satgas PKH.

Febrie tersangka

Pada Sabtu (11/7/2026) siang, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengumumkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2018-2026, korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel 2018-2026.

Namun, tiga perkara itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung.

Alasan polisi adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Kini, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Kejagung.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap