2026-07-16 HaiPress

BEKASI, iDoPress – Perempuan berinisial IA (22), warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berani lapor ke polisi usai curhat ke seorang jemaat gereja soal kekerasan seksual yang dialaminya bertahun-tahun.
Sebelumnya, korban memendam pengalaman tersebut selama bertahun-tahun karena merasa tidak memiliki tempat untuk bercerita di lingkungan keluarganya.
Kuasa hukum korban, Cut Bietty, mengatakan IA mulai membuka diri setelah rutin mengikuti kegiatan di sebuah gereja yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Cut, perempuan berinisial J itu awalnya melihat korban mengalami tekanan psikologis dan mengajaknya berbincang.
Dalam percakapan itu, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.
"Di sana (gereja) ada komunitas anak muda yang membuat korban merasa nyaman. Kepada orang itulah korban akhirnya menceritakan seluruh penderitaannya selama ini," ujar Cut saat ditemui iDoPress, Kamis (16/7/2026).
Karena korban hanya menempuh pendidikan hingga sekolah dasar dan mengalami kesulitan menyusun kronologi secara tertulis, J kemudian membantu IA menyusun pengaduan yang dikirimkan ke LBH APIK Jawa Barat melalui layanan pengaduan daring.
"Jadi kronologi kejadian juga dituliskan dengan bantuan orang tersebut," ujar Cut.
Cut mengatakan, laporan tersebut diterima LBH APIK Jawa Barat pada awal Juli 2026.
Setelah membaca kronologi yang disampaikan korban, tim pendamping mendapati IA mengalami tekanan psikologis berat hingga mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidup.
"Setelah membaca kronologinya, kami sangat prihatin karena korban menyampaikan keinginan untuk bunuh diri," kata Cut.
Mendapat laporan tersebut, tim pendamping segera menghubungi korban melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan itu, korban memperlihatkan bekas sayatan di tangannya yang diduga merupakan luka akibat percobaan mengakhiri hidup menggunakan pecahan kaca.
Keputusan untuk segera mengevakuasi korban diambil setelah IA menyampaikan pesan yang membuat tim pendamping khawatir terhadap keselamatannya.
"Bu, saya sedang menulis surat untuk ibu saya. Kalau nanti surat itu dibaca setelah saya meninggal, apakah orang yang melakukan perbuatan itu kepada saya bisa dihukum?" kata Cut menirukan ucapan korban.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap