2026-07-16 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass setelah insiden truk pengangkut alat berat menabrak JPO di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, Dishub sedang mendata lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian kendaraan.
“Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," kata Dody saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).
Menurut Dody, batas tinggi kendaraan yang diizinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter.
Selain memasang rambu, Dishub bersama Polda Metro Jaya juga akan memperketat pengawasan terhadap truk dan kendaraan angkutan barang.
Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan ukuran kendaraan, muatan, dan cara membawa barang sudah sesuai dengan aturan.
Langkah ini juga dilakukan untuk menertibkan kendaraan over-dimension dan over-loading (ODOL) atau kendaraan yang ukurannya maupun muatannya melebihi batas yang diizinkan.
“Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas,” katanya.
Tak hanya itu, Dishub akan memberikan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi.
Mereka akan diingatkan untuk mematuhi batas dimensi kendaraan, memuat barang dengan aman, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
Dody juga menanggapi usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, yaitu alat yang dapat mendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian sebelum memasuki ruas jalan tertentu.
Menurut dia, sistem tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah kecelakaan serupa.
Namun, ia menjelaskan pemasangan alat tersebut di JPO menjadi kewenangan Dinas Bina Marga sebagai pemilik aset.
Sementara itu, kewenangan Dishub adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas, termasuk rambu batas ketinggian kendaraan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap