Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

KDM Sayembara Tangkap Begal, Hati-hati Risiko Main Hakim Sendiri

2026-07-28 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan risiko dari praktik hakim sendiri usai wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara menangkap begal.

Suparji mengatakan, masyarakat sipil memang dapat menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi tertentu, tetapi harus sesuai koridor hukum agar tak menjadi praktik main hakim sendiri.

"Produksi narasi untuk menangkap begal itu hendaknya proporsional, supaya tidak terjadi main hakim sendiri," kata Suparji kepada iDoPress, Selasa (28/7/2026).

Menurut Suparji, ketimbang menggelar sayembara, lebih baik meningkatkan efektivitas aparat penegak hukum dalam menangkap begal.

Di samping itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik begal.

"Bukan dengan cara memberikan iming-iming melakukan sayembara untuk bisa menangkap begal akan diberikan hadiah," tutur dia.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kejahatan kepada pihak berwenang, bukan mengambil alih fungsi penegak hukum.

KDM bikin sayembara buru begal

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara menangkap begal dengan iming-iming hadiah mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Sayembara tersebut kemudian memunculkan pro kontra.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak membuka sayembara penangkapan begal.

Menurut dia, iming-iming hadiah seperti yang disayembarakan Dedi Mulyadi dapat mendorong sebagian orang bertindak di luar koridor hukum.

"Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ujar Yusril, Jumat (24/7/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap