Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Sayembara Begal dan Krisis Negara Hukum

2026-07-30 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

SAYEMBARA begal, itulah yang tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Fenomena sayembara begal tersebut didengungkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Istilah tersebut, yang seolah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengatasi maraknya aksi begal, justru secara kritis menimbulkan pertanyaan mendasar tentang peran negara dalam menjamin keamanan warganya.

Dalam tataran konteks negara hukum, gagasan semacam ini bukan hanya kontroversial, melainkan juga mencerminkan adanya kegagalan struktural dalam sistem keamanan.

Pada titik simpul ini, bagaimana peran konstitusional negara, dalam hal ini perangkat keamanan?

Keamanan merupakan hak dasar warga negara. Konstitusi menegaskan, negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Ketika seorang kepala daerah mengumandangkan sayembara begal, pesan yang tersirat adalah: negara tidak lagi mampu menjalankan fungsi elementernya.

Warga dipaksa mengambil alih peran aparat, padahal itu bukan tugas mereka.

Dalam sistem negara hukum, kepolisian adalah instrumen utama untuk menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat.

Polisi memiliki kewenangan, perangkat hukum, serta legitimasi untuk bertindak.

Jika masyarakat diminta turun tangan secara langsung, maka fungsi kepolisian dipertanyakan.

Apakah aparat tidak cukup kuat? Ataukah koordinasi dan strategi penegakan hukum yang lemah?

Sebab, Sayembara begal membuka ruang bagi praktik vigilantisme.

Warga yang merasa berhak menindak pelaku kejahatan bisa bertindak di luar hukum, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Alih-alih menekan angka kriminalitas, hal ini bisa memicu kekerasan baru, konflik horizontal, dan ketidakpastian hukum.

Bilamana, negara menyerahkan urusan keamanan kepada masyarakat, itu adalah simbol kegagalan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap