2026-07-30 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tata kelola pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu dibenahi, agar tidak terjadi penumpukan honorer maupun PPPK paruh waktu di daerah.
Menurut Dasco, DPR telah membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan," ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dia mengatakan, selama ini, pengangkatan PPPK umumnya dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, menurut Dasco, tata kelola kewenangan kepala daerah dalam melakukan pengangkatan aparatur perlu diperbaiki.
"Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai Pilkada," kata dia.
"Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah," lanjut Dasco.
Pernyataan itu disampaikan Dasco usai Komisi II DPR menggelar rapat bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Kamis.
Menurut Dasco, rapat tersebut digelar pada masa reses karena adanya kebutuhan untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
"Komisi II melakukan rapat dengan Apkasi dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas permintaan Apkasi yang meminta DPR memfasilitasi pembahasan mengenai remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, DPR juga ingin mendengarkan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk kemampuan anggaran daerah dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.
"Jangan sampai kemudian APBD kita tergerus dan kemudian tidak mampu membayar gaji mereka dan mereka terancam nasib dan masa depannya," ujar Rifqi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap