Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Buruh Diminta Tolak jika Pesangon PHK Hanya Setengahnya, "Jangan Mau Terima!"

2026-08-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyerukan kepada seluruh buruh untuk menolak pembayaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika hanya sebesar 0,5 kali dari aturan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut, skema perhitungan pesangon 0,5 kali yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dinilai sudah tidak berlaku.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali," kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, landasan hukum aturan tersebut, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan Partai Buruh.

Meski begitu, kata Said, praktik pemotongan pesangon ini masih kerap ia temukan saat melakukan sidak.

Termasuk, sejumlah pabrik garmen yang melakukan PHK massal akibat menurunnya permintaan global, seperti di kawasan Semarang dan Jepara.

"Kemarin beberapa di Samwon Indonesia Jepara dan Victoria Apparel Semarang, mereka memaksakan bayar 0,5. Saya bilang sama teman-teman jejaring KSPI jangan mau terima," kata Iqbal.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jejaring serikat pekerja di seluruh daerah untuk melakukan pendampingan agar para buruh bisa memiliki keberanian untuk menolak.

"Saya sudah perintahkan begitu ada PHK, pantau pembayaran hak-hak buruhnya sesuai aturan dan itu sudah kami lakukan, karena tidak sesuai aturan itu," tuturnya.

Jika pesangon buruh dipangkas, dapat berdampak pada hilangnya kemampuan untuk bertahan hidup membiayai keluarga, bahkan tak bisa bersaing mencari pekerjaan baru.

Pasalnya, mayoritas korban PHK di sektor garmen dan tekstil adalah mereka yang sudah bekerja puluhan tahun dan berada di usia yang tidak lagi produktif.

"Buruh yang lemah kalau dibayar pesangon 0,5 kali aturan, gimana dia bertahan hidup? Gimana mereka mau cari kerja di usia 50 tahun, 40 tahun? Mereka enggak punya uang pensiun. Saya akan keras nih tentang ini, 0,5 kali saya akan tolak keras," tutur dia.

Selain hak pesangon yang minimal 1 kali aturan, ia juga mengingatkan agar buruh menuntut hak-hak lain yang wajib dibayarkan perusahaan ketika terjadi PHK.

"Selain pesangon, tentu nanti uang penghargaan masa kerja. Kemudian uang penggantian hak 15 persen. Selain itu juga buruh berhak mendapatkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) 60 persen dari gaji terakhirnya selama enam bulan," kata Said.

Ia telah melaporkan perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan pesangon sebesar 0,5 aturan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya akan menyampaikan pada Presiden agar Menaker mengeluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kasihan buruh-buruh yang ter-PHK itu," tutup Said.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap