Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Perubahan Sistem Pilkada Dinilai Tak Jamin Kualitas Kepala Daerah dan Wakilnya

2026-08-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) belum tentu akan menjamin kualitas kepala daerah dan wakilnya.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perludem, Haykal dalam menanggapi munculnya usulan agar wakil kepala daerah tidak dipilih lewat pilkada.

Ia menilai, pilkada dengan sistem paket, terpisah, ataupun tunggal tidak sepenuhnya menjamin kualitas sosok yang terpilih selama tidak didasarkan pada proses kaderisasi yang baik oleh partai politik.

"Ketidakjelasan tugas dan disharmonisasi pada dasarnya lebih diakibatkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi yang instan," ujar Haykal kepada iDoPress.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya kajian yang jelas terlebih dahulu terhadap usulan wakil kepala daerah tidak dipilih lewat pilkada.

Ia tidak ingin usulan tersebut muncul karena didasarkan oleh perasaan dan penglihatan semata dari setiap pilkada.

"Memerlukan kajian mendalam melalui proses pembentukan undang-undang yang berbasis teori dan evaluasi pelaksanaan pemilu serta pilkada sebelumnya," ujar Haykal.

Haykal mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan jabatan politik hasil konsekuensi logis dari penerapan prinsip desentralisasi yang diwujudkan melalui otonomi daerah.

"Karena itu, agar pemerintahan daerah tetap menitikberatkan pada partisipasi langsung masyarakat, pemimpin tertingginya harus dipilih secara langsung," ujar Haykal.

Diketahui, usulan wakil kepala daerah tidak dipilih lewat pilkada datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.

Menurutnya, pilkada pada dasarnya ditujukan untuk memilih kepala daerah, sedangkan posisi wakil kepala daerah perlu dievaluasi mekanisme pengisiannya.

Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah selama ini lebih banyak bersifat delegatif. Akibatnya, ruang gerak dan peran wakil kepala daerah sangat bergantung pada kepala daerah yang memimpin.

"Jadi lima tahun ya ngedekem saja di ruangan atau cuman hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan. Lah ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah," ujar Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap