2026-08-12 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
BELUM lama ini, pimpinan MPR RI menyerahkan dokumen kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. (Kompas, 3 Agustus 2026).
Manuver MPR menyerahkan dokumen PPHN kepada Presiden itu memantik perhatian publik. PPHN yang digagas MPR akan menjadi pedoman bernegara menggantikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada era Orde Baru.
Publik menggugat urgensi PPHN, implikasi penerapan PPHN dalam pembangunan Indonesia masa depan dan perlukah amandemen UUD 1945?
Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan rencana pembangunan. Ada Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Namun, tampaknya RPJPN masih bersifat eksekutif sentris karena diajukan oleh Presiden, bukan kehendak seluruh komponen bangsa.
Merencanakan Indonesia masa depan dengan visi besar harusnya direncanakan melibatkan MPR sebagai penjelmaan represensi rakyat melalui DPR RI dan DPD RI.
Karena itu, MPR menggagas PPHN yang berlaku lintas pemerintahan, gagasannya hendak menjawab atas problem pembangunan jangka panjang.
Amendemen UUD 1945 mulai disebut sebagai salah satu opsi payung hukum PPHN, selain UU PPHN dan TAP MPR.
Kini muncul pertanyaan publik: apakah konstitusi (UUD 1945) hendak diperbaiki karena kebutuhan bangsa atau hendak disesuaikan karena kebutuhan politik?
PPHN memang dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Sejumlah kajian menilai Indonesia membutuhkan desain kebijakan negara jangka panjang setelah GBHN dihapus dari sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945.
Salah satu gagasan akademik bahkan mengusulkan prinsip arahan kebijakan negara ditempatkan dalam konstitusi.
Namun, kebutuhan akan kesinambungan pembangunan tidak otomatis berarti kebutuhan untuk mengubah konstitusi. Di sinilah MPR harus berhati-hati.
Amandemen 1999–2002 bukan sekadar mengganti beberapa pasal. Amandemen saat itu telah mengubah arsitektur kekuasaan negara: memperkuat prinsip supremasi konstitusi, checks and balances, pemisahan kekuasaan, dan sistem presidensial dengan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Karena itu, menghidupkan kembali semangat GBHN dalam bentuk baru harus dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia hari ini bukan Indonesia sebelum Reformasi.
Masalah terbesar PPHN bukan terletak pada gagasan tentang arah pembangunan, melainkan pada daya ikatnya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap