2026-08-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyoroti ketiadaan dua saksi yang dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) .
"Kenapa menarik praperadilan yang kedua ini? Yang pertama, dua saksi untuk membuktikan bahwa Pusung itu terlibat sama sekali tidak dimajukan oleh jaksa, karena memang enggak ada dua saksi," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di program MBG.
Sebab, sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk tak memiliki kewenangan dalam pengguna anggaran atau pemberi izin dapur.
"Silakan kalau Anda punya bukti bahwa dia terlibat, silakan kasih ke pengadilan. Tapi saya yakin sampai hari ini, Jaksa tidak berhasil untuk memeriksa dua saksi yang mengatakan dia terlibat atau mencampuri," kata OC Kaligis.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan internal dari pihak inspektorat hingga pemeriksaan saksi-saksi di daerah, tidak ditemukan bukti keterlibatan maupun aliran dana kepada kliennya.
Selain masalah ketiadaan saksi, OC Kaligis juga menyoroti kejanggalan pada proses prosedur hukum sejak awal penangkapan dan penahanan kliennya yang dinilai tanpa bukti memadai serta penuh rekayasa.
"Tanggal 3 Juni ditangkap, baru pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, disampaikan tanggal 14 Juni. Jadi waktu tanggal 3 Juni itu tidak ada surat penangkapan. Mestinya kan dipanggil dulu, dua saksi dulu," kata dia.
Permohonan praperadilan kembali diajukan Lodewyk Pusung di PN Jakarta Pusat untuk menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, setelah sebelumnya gugatan di PN Jakarta Selatan diputus berdasarkan eksepsi.
Meski sidang ditunda hingga besok, pada praperadilan kali ini, pihak kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah ahli yang sebelumnya pernah memberikan keterangan pada persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kalau kita kan tiga ahli MBG kan. Jadi yang sudah pernah diperiksa Jakarta Selatan. Ahli lho, yang udah diperiksa dan memberikan data-data. Tidak satu data pun yang melibatkan katakanlah Pusung. Makanya saya pengin lihat, apakah keadilan itu ada di Jakarta Pusat," tutur OC Kaligis.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell Hubungi kami SiteMap