Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Tarif Parkir Jakarta Diusulkan hingga Rp 60.000, Pramono: Saya Belum Memutuskan

2026-08-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.

Pramono mengatakan, usulan tersebut memang telah disampaikan kepadanya. Namun, hingga kini ia belum mengambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.

“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).

Pramono menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur.

Meski demikian, DPRD DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus (pansus).

“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.

Menurut Pramono, sejumlah usulan terkait perubahan tarif parkir telah disampaikan kepadanya. Salah satu pertimbangannya adalah tarif parkir di Jakarta belum mengalami penyesuaian dalam waktu yang cukup lama.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” tuturnya.

Meski demikian, Pramono menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu penerapan kenaikan tarif parkir.

“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.

Tarif Parkir Diusulkan hingga Rp 60.000

Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.

Sementara itu, tarif parkir untuk mobil diusulkan berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi iDoPress, Jumat (21/8/2026).

Jupiter mengatakan, tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi. Dengan demikian, setiap kawasan dapat memiliki tarif parkir yang berbeda.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap