Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

KPK Jelaskan Alasan Warek II Unsoed Tak Jadi Tersangka meski Tejaring OTT

2026-08-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka meski turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan memang tidak seluruhnya masuk dalam konstruksi perkara.

"Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk dikonstruksi perkara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan menilai alat bukti yang dimiliki.

Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menyimpulkan hanya enam orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tiga cluster perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujarnya.

Meski tak ditetapkan tersangka, pihak-pihak yang sebelumnya turut diamankan masih dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.

Taufik mengatakan, mereka dapat menjadi sumber informasi yang membantu penyidik mengembangkan perkara.

"Pihak pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa," kata dia.

Taufik menegaskan, perbedaan antara pihak yang ditangkap dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Seseorang yang diamankan dalam OTT belum otomatis menjadi tersangka.

Status tersebut baru dapat diberikan apabila KPK memiliki kecukupan alat bukti untuk mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana.

“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” kata Taufik.

Adapun pihak lain yang tidak ditetapkan sebagai tersangka berpotensi memberikan keterangan sebagai saksi.

“Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi,” ujar dia.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap