Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Mimpi Negeri Tanpa Amplop

2026-07-10 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

“Our Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its example.” — Louis D. Brandeis (1928)

SETIAP membayangkan kasus korupsi, acap kali yang muncul di benak kita ialah koper berisi uang, rekening bernilai miliaran rupiah, atau operasi tangkap tangan yang menyita perhatian publik. Gambaran semacam itu memang tidak keliru.

Hanya saja, janganlah kita luput melihat kenyataan yang lebih sunyi. Dalam banyak kesempatan, korupsi justru bermula dari sesuatu yang tampak sederhana, bahkan dianggap lumrah: sebuah amplop (baca: suap).

Belakangan, ruang publik kembali mempergunjingkan hal ini pascamencuatnya perkara dugaan suap jabatan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang telah berstatus tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, nama seorang Menteri turut disinggung.

Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul informasi mengenai amplop yang ditinggalkan dalam audiensi resmi dan kemudian dikembalikan oleh sang menteri, 17 hari sebelum terjadinya OTT KPK terhadap perkara Bupati Kuansing dkk.

Etika Bernegara

Terlepas dari bagaimana hasil pendalaman aparat penegak hukum KPK nantinya, satu pelajaran penting telah lebih dahulu muncul ke hadapan publik.

Sebuah amplop ternyata mampu membuka kembali perbincangan mengenai batas tipis antara jabatan, gratifikasi, dan integritas penyelenggara negara.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik daripada sekadar perkara pidana. Negara hukum tidak hanya bekerja melalui larangan dan sanksi. Ia juga hidup melalui kebiasaan-kebiasaan etik yang tumbuh dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Apa yang dianggap wajar oleh pejabat publik pada akhirnya akan membentuk ukuran kewajaran masyarakat dalam memandang kekuasaan.

Karena itu, pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak dimulai manakala seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia telah dimulai ketika seorang penyelenggara negara memutuskan bagaimana bersikap terhadap setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi jabatannya.

Dari situ, integritas acap kali diuji bukan pada perkara besar, melainkan pada keputusan-keputusan kecil yang tampak sepele, tetapi menentukan arah moral suatu instansi.

Dalam kaitan ini, Dennis F. Thompson (1987) membedakan tanggung jawab hukum (legal accountability) dari tanggung jawab moral (moral responsibility). Menurutnya, etika jabatan publik menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap hukum.

Seorang penyelenggara negara tetap berkewajiban menjaga kepercayaan publik melalui perilaku yang menghindarkan benturan kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan (Thompson, 1987).

Dari sudut ini, sebuah amplop bisa merupakan suatu simbol bagaimana hubungan antara warga negara dan kekuasaan dibangun.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap