Rumah Pendidikan orang dewasa Aliansi bisnis ESports Transaksi real estat Komunitas keuangan Lebih Lebih

Alasan Vonis John Field dkk Lebih Ringan: Ada Peran Oknum Bea Cukai

2026-07-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap alasan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua petingginya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dalam perkara suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif mereka, melainkan turut dipicu oleh tindakan oknum aparat Bea dan Cukai.

"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, namun tidak sepenuhnya terjadi atas inisiatif para terdakwa. Perbuatan tersebut juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai dengan tujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat, berpotensi menurun, serta mengalami kerugian," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa.

Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kedua, perbuatan tersebut telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada khususnya serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

Para terdakwa dinilai berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dihukum, serta memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan pedoman pemidanaan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah diuraikan, khususnya mengenai penyebab terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh faktor-faktor di luar diri para terdakwa," jelasnya.

"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa, serta selaras dengan rasa keadilan, adalah pidana penjara yang lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum," ujar majelis hakim.

Vonis John Field dkk

Dalam putusannya, John Field dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Apabila denda tidak dibayar, John Field menjalani pidana pengganti selama 100 hari kurungan, sedangkan Dedy dan Andri masing-masing menjalani pidana pengganti selama 80 hari penjara.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

Hubungi kami

©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Shell    Hubungi kami  SiteMap